Regulasi

Bakamla Solok, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), berfungsi menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Solok, Sumatera Barat. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla Solok berpedoman pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik yang bersifat nasional maupun lokal, serta pedoman internal. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Solok:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur tentang kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya laut dan perlindungannya. Bakamla Solok melaksanakan pengawasan terhadap semua kegiatan di laut, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam laut di wilayah Solok.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum terkait pelayaran, keselamatan kapal, dan pengawasan aktivitas pelayaran. Bakamla Solok berperan dalam pengawasan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Solok untuk memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi kecelakaan laut.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Regulasi ini memberikan dasar pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah perairan Solok. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakamla Solok diberi wewenang untuk melaksanakan patroli, penegakan hukum, dan pengawasan maritim.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap potensi sumber daya alam laut. Bakamla Solok berperan dalam mencegah eksploitasi berlebihan dan illegal fishing yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di perairan Solok.

5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk ketentuan operasional kapal dan pengamanan pelayaran. Bakamla Solok bertugas memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Solok memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla Solok dalam melaksanakan patroli laut. Pedoman ini mencakup rute patroli, frekuensi, serta pengawasan terhadap aktivitas maritim yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan di perairan.

7. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Instruksi Presiden ini berfokus pada upaya pemerintah untuk memberantas praktik illegal fishing yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Bakamla Solok terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Solok.

8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia, termasuk Bakamla Solok, wajib menjaga kedaulatan dan keamanan laut sesuai dengan ketentuan internasional. Hal ini mencakup pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di perairan, termasuk aktivitas kapal asing.

9. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan laut dan pesisir di Sumatera Barat. Bakamla Solok bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan laut di wilayah Solok berjalan dengan baik, mengutamakan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Solok mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur pelaksanaan patroli, penindakan hukum, serta pengelolaan kegiatan operasional sehari-hari. Semua kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam menjaga keamanan laut.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Solok bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelestarian perairan Solok, mencegah pelanggaran hukum maritim, dan memastikan keselamatan pelayaran bagi semua pihak yang beraktivitas di laut.